IAR
IZIN AMATIR RADIO

Izin untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun amatir radio
dan menggunakan frekuensi radio pada alokasi yang telah ditentukan untuk radio amatir di Indonesia

IKRAP
IZIN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK

Izin untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun radio antar penduduk.

Proses Perpanjangan IAR/IKRAP harus diajukan melalui menu perpanjangan pada sistem dengan mengupdate PAS FOTO RESMI TERBARU dengan latarbelakang warna MERAH untuk IAR atau BIRU untuk IKRAP.

ORARI

Organisasi Amatir Radio Indonesia

Visit

KOMDIGI

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, DIREKTORAT JENDERAL INFRASTRUKTUR DIGITAL

Visit

RAPI

Radio Antar Penduduk Indonesia

Visit

Informasi Izin & UNAR

Pencarian Callsign IAR/IKRAP

IAR (AKTIF)

44030

IKRAP (AKTIF)

63282

Jadwal UNAR akan datang

UNAR LOKA MONITOR SFR PANGKAL PINANG KE - II TAHUN 2026

17-10-2026

JL. RINDIK KEPOH, KEL. GADUNG, KEC. TOBOALI

CAT UNAR BALMON SFR KELAS II PADANG KE - VI TAHUN 2026

17-10-2026

Kantor Balmon SFR Kelas II Padang Jl. TPA/TPU Air Dingin, Kel. Balai Gadang, Kec. Koto Tangah, Kota Padang.

UNAR BALMON SFR KELAS II BANDA ACEH KE - I TAHUN 2026

17-10-2026

Kec. Karang Baru

CAT UNAR BALMON SFR KELAS I SAMARINDA KE - X TAHUN 2026

19-10-2026

Kantor Balmon Kelas I Samarinda Jl. Sultan Sulaiman No. 55, Kec. Sambutan, Kota Samarinda

CAT UNAR BALMON SFR KELAS I MEDAN KE - X TAHUN 2026

21-10-2026

Balai Monitor SFR Kelas I Medan

CAT UNAR BALMON SFR KELAS II MATARAM KE - X TAHUN 2026

21-10-2026

KANTOR BALAI MONITOR SFR INFRADIG KELAS I MATARAM JALAN SINGOSARI NO. 4 KEKALIK JAYA

Pengumuman Lainnya

------------------------------------------------------------------------------