Dalam rangka pencegahan cluster baru penyebaran Covid-19 pada setiap pelaksanaan Ujian Negara Amatir Radio (UNAR), khususnya pelaksanaan UNAR Non-Reguler, Panitia Pelaksana UNAR wajib mengikuti Panduan dan Pedoman Pelaksanaan UNAR dan harus memperhatikan pengumuman serta ketentuan pencegahan penyebaran Covid-19 dari Pemerintah Daerah dan Satuan Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
Baca SelengkapnyaPENGUMUMAN TERBARU
Informasi Izin & UNAR
Pencarian Callsign IAR/IKRAP
IAR (AKTIF)
47812
IKRAP (AKTIF)
69213
Jadwal UNAR akan datang
REGULASI
------------------------------------------------------------------------------

Pengumuman Lainnya
------------------------------------------------------------------------------
Pakta Keterbukaan Informasi Publik mengenai Biaya yang akan dikenakan kepada Masyarakat terkait Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR), Kegiatan Amatir Radio dan Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
Baca SelengkapnyaPada 12 Mei 2020 website elicensing IAR/IKRAP sementara tidak dapat diakses
Baca Selengkapnya