FREQUENTLY ASKED QUESTION(S)

UJIAN NEGARA AMATIR RADIO (UNAR)

I.   PENDAFTARAN UNAR PESERTA BARU

 

A.  BAGAIMANA CARA MENGIKUTI UNAR ?

  1. Mendaftar secara online dengan membuat akun e-Licensing di website perizinan daring DJID (http://iar-ikrap.postel.go.id).
  2. Panjang username minimal 6 karakter dan maksimal 30 karakter (hanya bisa terdiri dari alphabet, angka, titik, dan garis bawah). Password yang di input harus memiliki minimal 1 angka, 1 huruf besar, dan 1 huruf kecil dengan jumlah 8 karakter.
  3. Sistem akan mengirimkan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar untuk konfirmasi registrasi akun.
  4. Calon peserta wajib melakukan konfirmasi dengan klik tautan yang dikirimkan oleh sistem ke email calon peserta.
  5. Calon peserta login dengan akun yang telah terverifikasi
  6. Klik “Permohonan Baru UNAR”
  7. Melengkapi isian data pemohon, dengan melampirkan :
    • Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang merah
    • Scan KTP (file max 512 kb)
    • Surat Keterangan dari Orang Tua atau Wali atau Kepala Sekolah bagi yang belum berusia 17 Tahun (unggah pada kolom file persyaratan)
  8. Calon peserta yang telah di verifikasi oleh Panitia UNAR akan diterbitkan email konfirmasi.
  9. Calon peserta melakukan konfirmasi untuk mengikuti ujian negara amatir radio
  10. Calon peserta mencetak kartu ujian melalui akun e-Licensing dan dibawa pada saat mengikuti UNAR sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

 

B.  APAKAH YANG HARUS DILAKUKAN CALON PESERTA JIKA PERMOHONAN MENGIKUTI UNAR DITOLAK SAAT PROSES VERIFIKASI ?

Calon peserta mengecek notifikasi alasan penolakan dari Panitia Pelaksana UNAR, dan wajib melengkapi/memenuhi persyaratan sesuai notifikasi yang disampaikan. Calon peserta melakukan proses mendaftar ulang UNAR melalui akun e-licensing yang sama (telah dibuat sebelumnya).

 

 

II.   PENDAFTARAN UNAR KENAIKAN TINGKAT 

 

A.  BAGAIMANA CARA MENGIKUTI UNAR KENAIKAN TINGKAT ?

Pendaftaran UNAR Kenaikan Tingkat dilakukan :

  1. Bagi yang telah memiliki akun (data IAR telah tersinkronisasi) dapat melakukan pendaftaran melalui akun tersebut, dengan langkah-langkah :
    1. Login akun e–Licensing (yang telah dilakukan sinkronisasi / callsign tertera)
    2. Klik “Menu Riwayat IAR”
    3. Klik “Permohonan Naik Tingkat”
    4. Isi form permohonan naik tingkat dan lengkapi persyaratannya
    5. Persyaratan Rekomendasi Kenaikan Tingkat dapat diajukan melalui 2 cara yaitu:
      1. Unggah Rekomendasi dari ORDA, pada saat diajukan akan dikirimkan secara otomatis ke ORPUS untuk validasi
      2. Permohonan Rekomendasi ke ORPUS, pada saat diajukan ORPUS melakukan validasi dan memberikan Rekomendasi berupa notifikasi pada Sistem
    6. Pengajuan Rekomendasi Kenaikan Tingkat berlaku Fiktif Positif selama 10 hari dari tanggal pengajuan
    7. Panitia UNAR dapat memverifikasi setelah Rekomendasi Kenaikan Tingkat dinyatakan valid oleh ORPUS
    8. Calon peserta yang telah di verifikasi oleh Panitia Pelaksana UNAR akan dikirim email konfirmasi
    9. Calon peserta melakukan konfirmasi email tersebut, untuk mengikuti UNAR
    10. Calon peserta mencetak kartu ujian melalui akun e-Licensing dan dibawa pada saat mengikuti UNAR sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  2. Bagi yang belum memiliki akun, maka wajib membuat akun terlebih dahulu dengan cara melakukan registrasi akun, dengan tahapan sebagai berikut :
    1. Mendaftar secara online dengan membuat akun e-Licensing di website perizinan daring DJID (http://iar-ikrap.postel.go.id).
    2. Panjang username minimal 6 karakter dan maksimal 30 karakter (hanya bisa terdiri dari alphabet, angka, titik, dan garis bawah). Password yang di input harus memiliki minimal 1 angka, 1 huruf besar, dan 1 huruf kecil dengan jumlah 8 karakter.
    3. Sistem akan mengirimkan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar untuk konfirmasi registrasi akun.
    4. Calon peserta wajib melakukan konfirmasi dengan klik tautan yang dikirimkan oleh sistem ke email calon peserta.
    5. Calon peserta login dengan akun yang telah terverifikasi dan melanjutkan seperti nomor 1.

 

 

 III.   PENGUMUMAN UNAR

 

 A.  BAGAIMANA MENGETAHUI HASIL KELULUSAN UNAR ?

Hasil kelulusan UNAR diinformasikan melalui website IAR-IKRAP di Menu Informasi – Cek hasil UNAR, dan melalui email masing-masing peserta.

 

 

 IV.   IAR DAN SINKRONISASI 

 

 A.  BAGAIMANA BILA SAYA TELAH MEMILIKI IAR NAMUN DATA SAYA TIDAK ADA DI SISTEM E-LICENSING ?

Pemilik IAR melakukan registrasi akun, lalu login dan melakukan tahapan sinkronisasi dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  • Klik “Sinkronisasi Data IAR”
  • Untuk Pemegang IAR Eksisting : Mengisi Data Callsign, Nama Lengkap dan Masa Berlaku (dd-mm-yyyy) sesuai dengan IAR yang dimiliki
  • Klik “Cari”
  • Apabila Data anda ditemukan Maka Klik “Lanjutkan“
  • Lengkapi Data Diri dengan melampirkan Foto , Scan KTP , Scan IAR (catatan: Data yang diisikan harus benar karena akan tertera pada IAR Elektronik)
  • Persetujuan Disclaimer (centang) lalu Klik “Simpan“
  • Data akan tersimpan dan muncul di akun pemilik IAR
  • Apabila data tidak ditemukan, agar segera melakukan koordinasi dengan ORARI Pusat.

 

 B.  BAGAIMANA BILA TELAH LULUS UNAR UNTUK MENDAPATKAN IAR DAN APAKAH PERLU MELAKUKAN SINKRONISASI ?

Peserta lulus UNAR baik baru maupun kenaikan tingkat, IAR langsung diterbitkan dan dapat diunduh langsung dengan melakukan login menggunakan akun (username/email dan password) pada saat registrasi UNAR. "Tidak perlu melakukan sinkronisasi dan atau registrasi ulang dengan membuat akun baru."

PENERBITAN IZIN AMATIR RADIO (IAR)

I.   IAR BARU

 

A.  BAGAIMANA CARA MENDAPATKAN IAR BARU ?

Setelah mengikuti UNAR dan dinyatakan lulus, maka IAR diterbitkan oleh sistem secara otomatis melalui akun e-licensing dan Pemegang IAR dapat mengunduh IAR, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Login akun e–Licensing (yang telah dilakukan sinkronisasi / callsign tertera)
  2. Klik “Menu Riwayat IAR”
  3. Klik “Download IAR”

Catatan: IAR yang valid adalah IAR yang diterbitkan dalam bentuk elektronis yang dilengkapi tanda tangan elektronik (e-IAR). IAR yang diunduh / dowload adalah salinan / copy IAR.  

 

B.  APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PEMEGANG IAR SETELAH IAR BARU DITERBITKAN ?

  1. Setelah IAR diterbitkan, pemegang IAR dapat melakukan kegiatan radio amatir atau memancar sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 tahun 2018.
  2. Pemegang IAR mendaftarkan keanggotaan melalui Organisasi dalam waktu 30 hari kerja sejak diterbitkannya IAR.

 

 

 II.   IAR PERPANJANGAN

 

A.  BAGAIMANA CARA MEMPERPANJANG MASA LAKU IAR ?

  1.  Proses perpanjangan masa laku IAR dapat dilakukan 2 (dua) bulan sampai dengan H-1 sebelum masa laku IAR berakhir.
  2.  Pemilik IAR mengajukan permohonan perpanjangan masa laku IAR melalui akun e-Licensing.
  3.  Persyaratan perpanjangan masa laku IAR adalah Pas Foto terbaru dengan Latar belakang warna Merah dan Rekomendasi Perpanjangan dari ORARI.
  4.  Persyaratan Rekomendasi Organisasi diproses melalui pengajuan Rekomendasi Organisasi. Pengajuan tersebut akan dikirimkan ke akun ORARI pada Sistem e-Licensing.
  5.  Perpanjangan masa laku IAR dilakukan secara otomatis oleh sistem setelah diberikan Rekomendasi Organisasi oleh ORARI pada Sistem e-Licensing.
  6.  IAR perpanjangan diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh langsung melalui akun e-Licensing masing-masing setelah pembayaran dinyatakan berhasil.

 

 

III.   IAR KHUSUS

 

A.  APA YANG DIMAKSUD IAR KHUSUS ?

IAR yang diberikan untuk keperluan pengembangan dan eksperimen amatir radio, Dxpedition, Kontes Nasional dan Internasional, IOTA, EME, JOTA, Special Call, Club Station, Repeater, Beacon, Satelit, APRS/DPRS, Paket Radio, Dukungan Komunikasi Penanggulangan Bencana. Masa laku IAR Khusus diberikan sesuai dengan peruntukannya atau paling lama 1 (satu) tahun.

 

B.  BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN IAR KHUSUS  ?

Permohonan IAR Khusus diajukan ke Ditjen Infrastruktur Digital secara online melalui ORARI Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

 

 

IV.   IAR SEUMUR HIDUP

 

A.  BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN IAR SEUMUR HIDUP ?

Permohonan IAR seumur hidup diajukan oleh ORARI Pusat ke Ditjen Infrastruktur Digital secara online dengan persyaratan sebagai berikut :

  • WNI
  • Memiliki IAR yang masih berlaku
  • Telah berusia 60 tahun atau lebih
  • Berprestasi dengan pernyataan dari ORARI, dan
  • Masih menjadi anggota ORARI sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut.

 

CATATAN:

Masa laku IAR Seumur Hidup pada akun e-Licensing tertulis 01-01-2100 (pembacaan sistem bersifat numerik), namun pada saat IAR diunduh akan tertulis masa laku SEUMUR HIDUP

 

V.   IAR WNA

 

A.  BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN IAR WNA ?

Permohonan IAR WNA diajukan oleh ORARI Pusat ke Ditjen Infrastruktur Digital secara online dengan persyaratan sebagai berikut :

  • Izin Amatir Radio dari Negara asal yang masih berlaku
  • Passport yang masih berlaku
  • Surat Izin Tinggal di Indonesia (KITAS/KITAP)
  • Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang putih

 

B.  BERAPA LAMA MASA LAKU IAR WNA ?

  • IAR WNA diberikan paling lama 3 (tiga) bulan dan tidak dapat diperpanjang yang memiliki Izin Tinggal kurang dari 3 (tiga) bulan.
  • IAR WNA diberikan paling lama 1 (satu) tahun bagi Warga Negara yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dan dapat diperpanjang sesuai masa laku KITAS/KITAP

 

C.  BAGAIMANA PERSYARATAN IAR WNA YANG DAPAT DIPERPANJANG ?

Mengajukan permohonan ke Ditjen Infrastruktur Digital melalui ORARI Pusat secara online, dengan persyaratan sebagai berikut :

  • IAR WNA yang masih berlaku
  • Rekomendasi ORARI
  • Salinan Passport yang masih berlaku
  • Salinan KITAS/KITAP yang masih berlaku
  • Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang putih

 

 

VI.   IAR KEHORMATAN

 

A.  BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN IAR KEHORMATAN ?

IAR Kehormatan di usulkan oleh ORARI kepada Ditjen Infrastruktur Digital secara online, sebagai anggota kehormatan dengan memenuhi persyaratan :

  • KTP
  • Surat Pengangkatan sebagai Anggota Kehormatan dari ORARI
  • Pas Foto Resmi Terbaru dengan latar belakang merah

 

B.  BAGAIMANA MASA LAKU IAR KEHORMATAN ?

Masa laku IAR Kehormatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

 

 

VII.   IAR DENGAN SERTIFIKAT REOR

 

A.  BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN IAR DENGAN SERTIFIKAT REOR ?

Bagi para pemegang Sertifikat Radio Elektronika Operator Radio (REOR) dapat mengajukan langsung permohonan IAR secara daring ke Ditjen Infrastruktur Digital , dengan proses dan ketentuan sebagai berikut:

  1.  Registrasi akun e-Licensing;
  2.  Login ke e-Licensing;
  3.  Pilih "Konversi SOU/SOT atau SRE I/II"
  4.  Lengkapi permohonan dengan melampirkan Sertifikat Operator Radio Terbatas dan/atau Sertifikat Operator Radio Umum yang masih berlaku untuk tingkat Siaga, atau melampirkan Sertifikat Radio Elektronika Kelas I dan/atau Kelas II yang masih berlaku untuk tingkat Penggalang;
  5.  Upload Pas Foto Resmi Terbaru dengan latar belakang warna merah.
  6.  Tunggu proses validasi selesai.

 

 

VIII.  IAR PEMBARUAN

 

A.  BAGAIMANA TAHAPAN PEMBARUAN IAR (PERUBAHAN ALAMAT DOMISILI) ?

Permohonan Pembaruan IAR hanya dapat diajukan untuk alasan pindah alamat, dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Login akun e–Licensing (yang telah dilakukan sinkronisasi / callsign tertera)
  2. Klik “Menu Riwayat IAR”
  3. Klik “Permohonan” pada tabel callsign yang aktif
  4. Melengkapi persyaratan :
    • foto resmi terbaru dengan latar belakang merah
    • salinan surat keterangan pindah alamat dari Instansi yang berwenang

PENERBITAN IKRAP

I.   IKRAP BARU

 

A.  BAGAIMANA PROSES MENDAPATKAN IKRAP BARU ?

  1. Mendaftar secara online dengan membuat akun e-Licensing di website perizinan daring Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital  (http://iar-ikrap.postel.go.id).
  2. Panjang username minimal 6 karakter dan maksimal 30 karakter (hanya bisa terdiri dari alphabet, angka, titik, dan garis bawah). Password yang di input harus memiliki minimal 1 angka, 1 huruf besar, dan 1 huruf kecil dengan jumlah 8 karakter.
  3. Sistem akan mengirimkan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar untuk konfirmasi registrasi akun.
  4. Pemohon wajib melakukan konfirmasi dengan klik tautan yang dikirimkan oleh sistem ke email pemohon.
  5. Pemohon login dengan akun yang telah terverifikasi
  6. Klik “Permohonan Baru IKRAP”
  7. Melengkapi isian data pemohon, dengan melampirkan :
    • Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang biru.
    • Scan KTP (file max 512 kb)
  8. Sistem menerbitkan IKRAP secara otomatis setelah dilakukan pembayaran, dan dapat di unduh langsung di akun e-Licensing pemohon.

 

APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PEMEGANG IKRAP SETELAH IKRAP BARU DITERBITKAN ?

Pemegang IKRAP mendaftarkan keanggotaan melalui Organisasi dalam waktu 30 hari kerja sejak diterbitkannya IKRAP.

 

 

II.   IKRAP PERPANJANGAN

 

A.  BAGAIMANA CARA MEMPERPANJANG MASA LAKU IKRAP ?

  1. Proses perpanjangan masa laku IKRAP dapat dilakukan 2 (dua) bulan sampai dengan H-1 sebelum masa laku IKRAP berakhir
  2. Pemilik IKRAP mengajukan permohonan perpanjangan masa laku IKRAP melalui akun e-Licensing.
  3. Persyaratan perpanjangan masa laku IKRAP adalah Pas Foto terbaru dengan Latar belakang warna Biru dan Rekomendasi Perpanjangan dari RAPI.
  4. IKRAP perpanjangan diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh langsung melalui akun e-Licensing masing-masing setelah perpanjangan dinyatakan berhasil.

 

 

III.   IKRAP SEUMUR HIDUP

 

A.  BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN IKRAP SEUMUR HIDUP ?

Permohonan IKRAP seumur hidup diajukan oleh Pengurus Nasional RAPI ke Ditjen Infrastruktur Digital secara online dengan persyaratan sebagai berikut :

  • WNI
  • Memiliki IKRAP yang masih berlaku
  • Telah berusia 60 tahun atau lebih
  • Berprestasi dengan pernyataan dari RAPI, dan
  • Masih menjadi anggota RAPI sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut.

PEMBAYARAN PNBP

 

                            

A.  BERAPA BESARAN BIAYA UNTUK UNAR, IAR PERPANJANGAN DAN IKRAP ?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kominfo, seluruh pelayanan Sertifikasi Operator Radio, baik Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR), Perizinan Amatir Radio (IAR) dan Perizinan Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) sudah tidak dikenakan biaya atau gratis, mulai berlaku tanggal 18 November 2023.

 

C.  APAKAH ADA BIAYA PENERBITAN IAR BARU ?

Tidak ada biaya yang dipungut oleh Pemerintah untuk penerbitan IAR baru selain dari yang sudah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2023.

Sinkronisasi Akun E-Licensing

A.  APA ITU SINKRONISASI AKUN e-LICENSING ?

Sinkronisasi adalah menghubungkan akun e-Licensing yang baru dibuat dengan data IAR/IKRAP yang telah ada di database. Bagi yang telah memiliki akun e-Licensing pada saat mendaftar UNAR tidak perlu melakukan sinkronisasi.

 

B.  BAGAIMANA TAHAPAN SINKRONISASI ANTARA AKUN E-LICENSING YANG BARU DIBUAT DENGAN DATA IAR YANG ADA DI DATABASE ?

  1. Registrasi akun e-Licensing
  2. Login pada akun e–Licensing yang telah terverifikasi
  3. Klik “Sinkronisasi Data IAR”
  4. Untuk Pemegang IAR Eksisting : Mengisi Data Callsign, Nama Lengkap dan Masa Berlaku sesuai dengan IAR yang dimiliki
    • Klik “Cari”
    • Apabila Data anda ditemukan Maka Klik “Lanjutkan“
    • Lengkapi Data Diri dengan melampirkan Foto , Scan KTP, Scan IAR (catatan: Data yang diisikan harus benar karena akan tertera pada IAR Digital)
    • Persetujuan Disclaimer(centang) lalu Klik “ Simpan“
    • Data akan tersimpan dan muncul di akun pemilik IAR

 

BAGAIMANA CARA MERUBAH ALAMAT EMAIL PADA AKUN E-LICENSING ?

  1. Login pada akun eLicensing yang terdaftar
  2. Klik nama akun pada pojok kanan atas, lalu pilih ubah email
  3. Lakukan perubahan email lalu klik ubah
  4. Token verifikasi akan di kirim ke alamat email yang baru dan notifikasi permintaan perubahan email dikirim ke alamat email yang lama
  5. Masukan token verifikasi, lalu klik simpan

BAGAIMANA APABILA SAYA MENGUNGGAH PERSYARATAN DAN/ATAU MENGISI DATA PERIZINAN IAR/IKRAP TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU ?

Proses validasi perizinan IAR/IKRAP secara daring dilakukan melalui persetujuan disclaimer bahwa data yang disampaikan adalah benar, akurat dan terkini serta tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 tahun 2018. Data yang tidak sesuai akan diumumkan melalui website perizinan daring Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital dan email yang telah didaftarkan. Pemegang IAR/IKRAP yang diumumkan wajib mengunggah ulang ataupun memperbaiki data dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak pemberitahuan disampaikan, dan apabila melanggar maka izin yang telah di terbitkan akan dibatalkan secara hukum.

BAGAIMANA APABILA INGIN MENGAJUKAN PERTANYAAN TERKAIT PERMASALAHAN IAR / IKRAP ?

Sebagaimana Organisasi merupakan wadah bagi para anggotanya, dan untuk lebih memfungsikan serta lebih meningkatkan peran serta Organisasi, baik Organisasi Amatir Radio maupun Organisasi KRAP, disarankan untuk terlebih dahulu mengajukan pertanyaan-pertanyaan melalui saluran Organisasinya anda masing-masing.

 

Dalam hal konsultasi masalah perizinan, Saudara dapat menghubungi Call Center Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital 159.

BERAPA LAMA MASA LAKU IAR DAN IKRAP ?

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 Tahun 2018 masa laku IAR/IKRAP selama 5 (lima) Tahun, yang berlaku untuk penerbitan IAR/IKRAP setelah di berlakukannya Peraturan tersebut (mulai tanggal 31 Desember 2018). Untuk IAR yang diterbitkan sebelum tanggal 31 Desember 2018, masa laku IAR mengikuti ketentuan yang lama, yaitu tingkatan Siaga selama 3 (tiga) tahun dan tingkatan Penggalang/Penegak selama 5 (lima) tahun.

KENAPA SUFFIX BERUBAH ?

Perubahan alamat Domisili dengan perbedaan kode area akan merubah callsign secara otomatis. Sistem akan secara otomatis mengalokasikan tanda panggil (Callsign) khususnya Suffix sesuai dengan daerahnya masing-masing (Lampiran III Peraturan Menteri Kominfo No. 17 Tahun 2018).  Misalnya alokasi suffix untuk DI Yogyakarta adalah UA - YZ, UAA - YZZ, UAAA - YZZZ. Sedangkan alokasi suffix untuk Jawa Tengah adalah AA - TZ, AAA - PZZ, RAA - TZZ, AAAA - TZZZ. Demikian seterusnya sesuai dengan alokasi untuk daerahnya masing-masing.

 

Pada IAR, untuk peserta UNAR Ulang dengan status IAR sebelumnya Dicabut / Dihapus maka akan dialokasikan ulang callsign yang didapat apabila lulus UNAR.

 

Pada IKRAP, untuk Pendaftaran Ulang dengan status IKRAP sebelumnya Dicbut / Dihapus maka akan dialokasikan ulang callsign yang didapat ketika telah dibayarkan biaya IKRAP melalui Host-to-Host.

BAGAIMANA CARA UNTUK MEMVERIFIKASI DATA CALON PESERTA?

  1. Tekan menu Permohonan UNAR.
  2. Tekan sub menu UNAR Baru.
  3. Pilih jadwal pelaksanaan UNAR dari calon peserta yang ingin diverifikasi. Lalu tekan tombol detail data peserta yang ada di kolom tabel paling kanan.
  4. Cari nama calon peserta yang ingin diverifikasi datanya.
  5. Tekan tombol validasi data untuk memverifikasi data calon peserta.
  6. Jika data calon peserta sudah benar, lengkap, dan sesuai dengan persyaratan, maka bisa menekan tombol Validasi untuk memvalidasi data peserta.
  7. Jika data atau persyaratan calon peserta masih belum lengkap dan sesuai, verifikasi data peserta tersebut bisa di tolak dengan tekan tombol Tolak.
  8. Akan muncul kolom untuk mengisi alasan dari penolakan data peserta. Setelah selesai mengisi, tekan tombol Submit.

BAGAIMANA CARA UNTUK MENGUBAH DATA PESERTA YANG SALAH?

  1. Tekan menu Peserta.
  2. Tekan sub menu Daftar Peserta.
  3. Pilih jadwal pelaksanaan UNAR dari peserta yang ingin di ganti datanya. Lalu tekan tombol daftar peserta yang ada di kolom tabel paling kanan.
  4. Cari nama peserta yang ingin diubah datanya.
  5. Tekan tombol edit untuk mengubah data peserta.
  6. Ubah data peserta yang salah lalu tekan tombol simpan untuk menyimpan data peserta yang sudah diubah.

BAGAIMANA CARA UNTUK MENGUNDUH KARTU UJIAN PESERTA?

  1. Tekan menu Peserta.
  2. Tekan sub menu Kartu Ujian.
  3. Pilih jadwal pelaksanaan UNAR dari peserta yang ingin diunduh kartu ujiannya. Lalu tekan tombol daftar peserta yang ada di kolom tabel paling kanan.
  4. Cari nama calon peserta yang ingin diunduh kartu ujiannya.
  5. Tekan tombol Unduh Kartu Ujian untuk menggunduh kartu ujian peserta.

BAGAIMANA CARA UNTUK MENGUNDUH KARTU UJIAN SELURUH PESERTA?

  1. Tekan menu Peserta.
  2. Tekan sub menu Kartu Ujian.
  3. Pilih jadwal pelaksanaan UNAR dari peserta yang ingin diunduh kartu ujiannya. Lalu tekan tombol daftar peserta yang ada di kolom tabel paling kanan.
  4. Tekan tombol Unduh Semua Kartu Ujian untuk menggunduh kartu ujian peserta.

BAGAIMANA CARA UNTUK MENGUNGGAH NILAI SELURUH PESERTA?

  1. Tekan menu Peserta.
  2. Tekan sub menu Daftar Nilai.
  3. Pilih jadwal pelaksanaan UNAR dari peserta yang ingin diunggah nilainya. Lalu tekan tombol daftar peserta yang ada di kolom tabel paling kanan.
  4. Tekan tombol Export untuk mengunduh format excel yang sudah berisi seluruh peserta.
  5. Isi nilai peserta pada excel yang sudah diunduh.
  6. Tekan tombol Import Nilai Peserta untuk mengunggah file excel yang sudah diisi seluruh nilai peserta.
  7. Tekan tombol submit jika file yang akan diunduh sudah benar. Setelah itu sistem akan menyimpan seluruh nilai peserta UNAR.

BAGAIMANA CARA UNTUK MENGUNDUH SELURUH SKAR PESERTA UNAR?

  1. Tekan menu Peserta.
  2. Tekan sub menu Daftar Nilai.
  3. Pilih jadwal pelaksanaan UNAR dari peserta yang ingin diunggah SKARnya. Lalu tekan tombol daftar peserta yang ada di kolom tabel paling kanan.
  4. Tekan tombol Unduh Semua SKAR untuk mengunduh seluruh SKAR peserta.

BAGAIMANA CARA UNTUK MELAKUKAN PERUBAHAN JADWAL (RESCHEDULE) UNAR?

  1. Tekan menu Daftar UNAR.
  2. Tekan sub menu Permohonan Disetujui.
  3. Pilih jadwal pelaksanaan UNAR yang ingin di reschedule. Lalu tekan tombol reschedule yang ada di kolom tabel paling kanan.
  4. Isi form perubahan jadwal UNAR.
  5. Unggah surat permohonan reschedule jadwal UNAR.
  6. Tekan tombol submit jika form sudah diisi secara lengkap dan benar.
  7. Tekan tombol submit setelah membaca Disclaimer atau “Pelepasan Tanggung Jawab”.

BAGAIMANA CARA UNTUK MENGETAHUI DATA IAR PESERTA YANG SUDAH ADA DI DATABASE?

  1. Tekan menu IAR.
  2. Tekan sub menu Daftar IAR.
  3. Cari berdasarkan nama peserta atau callsign milik peserta.
  4. Tekan tombol detail untuk melihat detail IAR peserta.

BAGAIMANA CARA MENAMBAHKAN DATA IAR PESERTA YANG BELUM ADA DI DATABASE?

  1. Tekan menu IAR.
  2. Tekan sub menu Daftar IAR.
  3. Tekan tombol Tambah Data Peserta untuk menambahkan data IAR peserta.
  4. Isi form data IAR peserta secara lengkap. Lalu tekan tombol simpan untuk menyimpan data IAR peserta.

BAGAIMANA CARA MENAMBAHKAN BEBERAPA DATA IAR PESERTA YANG BELUM ADA DI DATABASE SECARA BERSAMAAN?

  1. Tekan menu IAR.
  2. Tekan sub menu Daftar IAR.
  3. Tekan tombol Download untuk mengunduh format excel untuk mengisi data IAR peserta yang ingin ditambahkan.
  4. Isi data IAR Peserta pada excel yang sudah diunduh.
  5. Tekan tombol Import Data Peserta untuk mengunggah file excel yang sudah diisi data IAR peserta.
  6. Tekan tombol submit jika file yang akan diunduh sudah benar. Setelah itu sistem akan menyimpan seluruh data IAR peserta.

BAGAIMANA MELAKUKAN APPROVAL TERHADAP PERMOHANAN PERUBAHAN JADWAL UNAR?

  1. Tekan menu UNAR.
  2. Tekan menu Daftar Ujian.
  3. Tekan sub menu Permohonan Reschedule.
  4. Tekan tombol Reschedule untuk menyetujui ataupun menolak permohonan reschedule (perubahan jadwal) UNAR.
  5. Pilih setuju atau tolak.
  6. Isi alasan penolakan pada kolom yang sudah tersedia apabila permohonan reschedule ditolak.
  7. Tekan tombol submit setelah selesai.