Pengumuman
PAKTA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Tanggal : 02-01-2019 | Diposting : Direktorat Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI
Pakta Keterbukaan Informasi Publik mengenai Biaya yang akan dikenakan kepada Masyarakat terkait Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR), Kegiatan Amatir Radio dan Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
Sinkronisasi Ulang Bagi Akun Dengan Username Tidak Sesuai Ketentuan
Tanggal : 05-07-2019 | Diposting : Direktorat Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI
Bagi Pemegang IAR/IKRAP yang memiliki akun dengan username hanya angka di mohon dapat melakukan sinkronisasi ulang dengan membuat akun e-Licensing sesuai dengan ketentuan (username terdiri dari kombinasi huruf dan angka atau hanya huruf)
TINDAK LANJUT IAR INVALID
Tanggal : 19-07-2019 | Diposting : Direktorat Operasi Sumber Daya
Tindak lanjut dari IAR invalid adalah Ditjen SDPPI menerbitkan IAR baru dengan callsign yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 Tahun 2018. Daftar perubahan callsign tersebut dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini, dan bagi yang belum tersinkronisasi dengan akun eLicensing maka dapat melakukan sinkronisasi dengan Data IAR, dengan menggunakan callsign yang baru.
Perpanjangan Masa Berlaku Invoice/SPP Kedaluwarsa
Tanggal : 08-08-2019 | Diposting : Direktorat Operasi Sumber Daya
Perpanjangan masa berlaku invoice untuk IAR/IKRAP yang statusnya kedaluwarsa di tahun 2019 selama 2 (dua) bulan.
PEMBERLAKUAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN ORGANISASI BAGI PEMEGANG IZIN AMATIR RADIO DAN IZIN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK DALAM SISTEM PERIZINAN DARING IAR-IKRAP
Tanggal : 20-09-2019 | Diposting : Direktorat Operasi Sumber Daya
Pemberlakuan SP dan Pencabutan Izin pada Sistem Perizinan Daring SDPPI terhitung sejak tanggal 20 September 2019. Setiap pemegang IAR dan IKRAP yang belum menjadi anggota Organisasi, diberikan waktu selama 30 (tiga puluh) hari untuk menjadi anggota Organisasi sesuai izin yang dimiliki. Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud, pemegang IAR / IKRAP belum menjadi anggota Organisasi sesuai izin yang dimiliki, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 83 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
PEMBERITAHUAN PENUTUPAN SINKRONISASI DENGAN SKAR
Tanggal : 23-12-2019 | Diposting : Direktorat Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI
Pemberitahuan bagi para pemegang SKAR bahwa sinkronisasi data SKAR dapat diajukkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 jam 23.59 WIB.
Spamming Email Dari Sistem E-licensing IAR/IKRAP
Tanggal : 13-04-2020 | Diposting : Admin
Sehubungan dengan telah terkirimnya beberapa email yang tidak berkaitan dengan aktifitas Pengguna/Pemilik Akun E-lincensing IAR/IKRAP
Pemeliharaan Website
Tanggal : 12-05-2020 | Diposting : Admin
Pada 12 Mei 2020 website elicensing IAR/IKRAP sementara tidak dapat diakses
Panduan Dan Pedoman Pelaksanaan UNAR Pada Fase New Normal
Tanggal : 15-06-2020 | Diposting : Admin E-Licensing