Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 53 dan Pasal 79 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk, setiap pemegang Izin Amatir Radio (IAR) dan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) wajib menjadi anggota Organisasi masing-masing paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak izin diterbitkan.