PANDUAN / PEDOMAN PELAKSANAAN UNAR
(REGULER DAN NON REGULER)
DALAM FASE KENORMALAN BARU (NEW NORMAL)
SESUAI PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Standar Minimal
- Protokol Internal Pelaksanaan New-Normal UNAR
- APD Petugas : face shield, masker, sarung tangan;
- Fasilitas Kesehatan : menyediakan hand sanitizer dan menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
- Fasilitas Ruangan : menampung peserta dengan jaga jaral minimal 1,5 meter;
- Fasilitas Pengawasan / Pengumuman Online : speaker, CCTV, aplikasi meeting online, akses Internet;
- Fasilitas Ruang Tunggu :
- memenuhi jaga jarak minimal 1,5 meter;
- Bagi peserta, apabila ingin melakukan ibadah sholat maka diwajibkan membawa perangkat ibadah sholat masing-masing;
- Sarana kebersihan ruang tunggu (tempat sampah);
- Penjadwalan kedatangan peserta;
- Thermo Gun untuk pengukuran semua orang yang masuk wilayah ujian (semua akses masuk wilayah ujian ada petugas terkait);
- Papan layout untuk alur pergerakan peserta di lokasi ujian;
- Petugas yang mengawasi protokol (seperti Satpam);
- Hanya peserta ujian yang diperbolehkan masuk wilayah ujian (Kantor UPT). Peserta dibawah 17 Tahun / difabel dapat didampingi;
- Peserta / pendamping wajib menggunakan masker;
- Disarankan menggunakan sarung tangan karet / plastik sebagai pelindung tambahan;
- Setelah selesai ujian, peserta wajib meninggalkan wilayah Ujian;
- Menerapkan batasan kapasitas jumlah peserta (termasuk panitia) paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat acara;
- Membuat dan mengumumkan protokol pencegahan Covid-19 di dalam wilayah ujian;
- Apabila ada peserta yang suhunya terukur lebih dari 37.5 derajat Celcius maka tidak dapat mengikuti ujian, dan disarankan untuk menghubungi Tenaga Kesehatan atau melakukan isolasi secara mandiri.
- Persyaratan Penyelenggaran UNAR
- Sudah adanya pembukaan Mall dan/atau Rumah Ibadah (UNAR Non-Reguler);
- Di daerah tersebut sudah menerapkan fase Kenormalan Baru (pencabutan / pelonggaran PSBB di wilayah tersebut);
- Surat Izin Penyelenggaraan dari Instansi yang berwenang di daerah Pelaksanaan UNAR.
- Koordinasi Wilayah (Pencegahan agar tidak terjadi cluster baru)
- Gugus Tugas atau Pemerintah Daerah setempat (kondisi wilayah / zona pandemi Covid-19);
- Polsek / Koramil terkait.
- Lain-lain
- Protokol daerah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 yang lebih tinggi menjadi acuan pelaksanaan UNAR;
- Peserta wajib mengetahui username dan password akun eLicensing;
- Panitia dapat melakukan pembatasan jumlah peserta yang di verifikasi, sesuai kapasitas ruangan ujian;
- Agar tidak terjadi penumpukan peserta, dapat dilakukan pembagian shift;
- Panitia memastikan bahwa lingkungan pelaksanaan UNAR terjaga standar kesehatannya;
- Permohonan baru untuk UNAR Non-Reguler sebaiknya dapat dijadwalkan pada bulan Agustus 2020 atau wilayah tersebut termasuk Zona Kuning / Zona Hijau