PAKTA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Tanggal : 02-01-2019 | Diposting : Direktorat Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI
Berdasarkan Berita Acara Keterbukaan Informasi Publik Nomor 3244/BA/KOMINFO/DJSDPPI.3/SP.02.03/12/2018 tanggal 12 Desember 2018, telah disepakati keterbukaan informasi publik mengenai biaya yang akan dikenakan kepada masyarakat, diantaranya :
-
Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR);
-
Kegiatan Amatir Radio;
-
Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
Para pemangku Kepentingan sepakat memberikan informasi secara transparan dan tertulis kepada masyarakat mengenai besaran biaya yang akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak akan menarik biaya dengan mengatas-namakan Institusi atau Organisasi lain.